Perencanaan Penyusunan Kegiatan
Pendidikan dan Latihan (Diklat)
1. Nama
Kegiatan:
Upaya Peningkatan Kemitraan Bidan dan Dukun
2. Pokok
Bahasan
Kemitraan Bidan dan Dukun
3. Sub
Pokok Bahasan
Pembagian Tugas dan Wewenang Antara Bidan dan Dukun
4. Tujuan
a. Tujuan
Intruksional Umum
Meningkatnya akses Ibu dan bayi terhadap pelayanan
kebidanan berkualitas.
b. Tujuan
Intruksional Khusus
1)
Meningkatkan rujukan persalinan,
pelayanan antenatal, nifas dan bayi oleh dukun ke tenaga kesehatan yang
kompeten.
2)
Meningkatkan persalinan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
3)
Meningkatnya jumlah bidan dengan dukun
yang bermitra
4)
Meningkatkan rujukan oleh dukun
5.
Manfaat
a. Agar
terwujud penurunan angka kematian ibu dan bayi.
b. Agar
bidan dan dukun mengetahui tugas dan fungsinya dalam pelayanan pertolongan
persalinan
c. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kemitraan
6.
Media
Media
yang digunakan dalam pemberian perndidikan dan latihan adalah laptop, infocus,
leaflet.
7.
Sasaran
a)
Sasaran Primer
Sasaran
primer dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah Bidan dan dukun.
b)
Sasaran Sekunder
Sasaran
sekunder dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah Kepala Desa, tokoh
agama, tokoh adat dan PKK.
c)
Sasaran Tersier
Sasaran
tersier dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah masyarakat.
8.
Metode
Metode
yang digunakan dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah metode
ceramah, dan metode curah pendapat.
9.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
a)
Tempat: Balai Pertemuan Desa Sosom
Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan
b)
Waktu: Kamis,22 Januari 2015, jam 09.00
- selesai.
10.
Rencana Evaluasi
a) Peningkatan
jumlah kemitraan antara bidan dan dukun.
b) Penurunan
angka kematian ibu dan bayi.
Lampiran Materi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak
hal yang menyebabkan masih tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia mulai dari
budaya sampai dengan permasalah akses pelayanan kesehatan, selain itu
disparitas dalam status kesehatan juga cukup tinggi. Sebesar 90% kematian ibu
disebabkan karena sebab yang secara langsung berkaitan dengan kondisi
kehamilan, persalinan dan nifas, seperti perdarahan, eklamsia maupun infeksi.
Selain penyebab langsung, penyebab tidak langsung seperti "4 Terlalu"
(terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan terlalu banyak) dan "3
Terlambat" (terlambat mengambil keputusan, terlambat mencapai fasilitas
pelayanan kesehatan dan terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan) juga menjadi
faktor penting yang memberikan kontribusi terhadap kematian ibu di Indonesia
Menurut data Dinas Kesehatan Banggai Kepulauan bahwa
Puskesmas dengan Cakupan Pertolongan Persalinan terendah yaitu Puskesmas Bulagi
yaitu 70,00% itu artinya ada sekitar 30% melahirkan yang ditolong oleh Dukun
Sehingga tidak mencapai target SPM yaitu 90%.
B.
Dasar
Hukum
1.
Undang-undang No. 63 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 900
tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
4.
Kepmenkes 369/Menkes/SK/VIII/2007tentang
standar profesi bidan
5. Kepmenkes
938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang standar asuhan kebidanan
BAB II
PENGERTIAN DAN KEBIJAKAN
A. Pengertian
Kemitraan bidan
dengan dukun adalah suatu bentuk kerjasama bidan dengan dukun yang saling
menguntungkan dengan prinsip keterbukaaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam
upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi, dengan menempatkan bidan sebagai
penolong persalinan dan mengalihfungsikan dukun dari penolong persalinan
menjadi mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas, dengan berdasarkan
kesepakatan yang telah dibuat antara bidan dengan dukun, serta melibatkan
seluruh unsur/elemen masyarakat yang ada.
B. Kebijakan
1. Meningkatkan
persalinan dan perawatan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan melalui
kemitraan bidan dengan dukun
2. Setiap
ibu bersalin dan bayi baru lahir memperoleh pelayanan dan pertolongan oleh
tenaga kesehatan yang kompeten dalam pertolongan persalinan .
3. Seluruh
dukun yang ada dilibatkan dalam suatu bentuk kerjasama yang menguntungkan
antara bidan dengan dukun dalam bentuk kemitraan.
BAB
III.
MEKANISME
DAN RUANG LINGKUP KERJA
BIDAN
DENGAN DUKUN
A. Mekanisme
Kerja
Di dalam
kemitraan, bidan dengan dukun bayi mempunyai peran dan tanggung jawab
masing-masing. Oleh sebab itu perlu diberi pengertian bahwa peran dukun bayi
tidak kalah penting dibandingkan perannya dahulu. Proses perubahan peran dukun
menuju peran barunya yang berbeda, memerlukan suatu adaptasi dan hubungan
interpersonal yang baik antara bidan dukun.
Di dalam konsep
kemitraan bidan dengan dukun, dukun bayi perlu diberikan wawasan dalam bidang
kesehatan ibu dan bayi baru lahir, terutama tentang tanda bahaya pada
kehamilan, persalinan dan nifas serta persiapan yang
harus dilakukan oleh keluarga dalam
menyongsong kelahiran bayi.
B.
Tata Hubungan Kerja
1.
Tugas Puskesmas :
a)
Melakukan Asesmen (analisa situasi,
monitoring, evaluasi) Kemitraan Bidan – Dukun
b)
Berkoordinasi dengan Lintas Program/Lintas
Sektor Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan.
c)
Membangun jejaring dengan LSM, PKK,
Tokoh agama, TokohMasyarakat dan Swasta di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
d)
Membina dukun yang berada di wilayah
setempat
e)
Melaksanakan kegiatan program kemitraan
Bidan – Dukun.
f)
Memfasilitasi Bidan di Desa dalam
pelaksanaan kemitraan.
g)
Memantau dan evaluasi kegiatan program
kemitraan bidan dengan dukun.
h)
Bertanggung jawab dan melaporkan kepada
kepala dinas.
2.
Tugas bidan di Desa/bidan pembina
wilayah :
a)
Mendata dan memetakan dukun bayi dan ibu
hamil.
b)
Berkoordinasi dengan Lintas Sektor di
Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan.
c)
Membangun jejaring dengan LSM, PKK,
Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Swasta di Desa/Kelurahan.
d)
Membina dukun yang berada di wilayah
setempat.
e)
Melaksanakan kegiatan program kemitraan
bidan dengan dukun.
f)
Melakukan evaluasi kegiatan program
kemitraan bidan dengan dukun.
g)
Bertanggung jawab dan melaporkan kepada
kepala Puskesmas.
C. Peran
Bidan Dengan Dukun Dalam Pelaksanaan Kemitraan
1.
Periode Kehamilan
BIDAN
|
DUKUN
|
1.
Melakukan pemeriksaan ibu hamil
dalam hal :
a. Keadaan
umum
b. Menentukan
taksiran partus
c. Menentukan
Keadaan janin dalam kandungan
d. Pemeriksaan
laboratorium yang diperlukan
2.
Melakukan tindakan pada ibu hamil
dalam hal :
a. Pemberian
Imunisasi TT
b. Pemberian
tablet Fe
c. Pemberian
pengobatan/tindakan apabila ada komplikasi
3.
Melakukan Penyuluhan dan
konseling pada ibu hamil dan keluarga mengenai :
a. Tanda-tanda
Persalinan
b. Tanda
bahaya kehamilan
c. Kebersihan
pribadi & lingkungan
d. Gizi
e. Perencanaan
Persalinan (Bersalin di Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam
menyiapkan biaya, menyiapkan calon donor darah)
f. KB
setelah melahirkan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan(ABPK)
4.
Melakukan kunjungan Rumah untuk :
a. Penyuluhan/Konseling
pada keluarga tentang persencanaan persalinan
b. Melihat
Kondisi Rumah persiapan persalinan
c. Motivasi
persalinan di Bidan pada waktu menjelang taksiran pertus
5.
Melakukan rujukan apabila
diperlukan
6.
Melakukan pencatatan seperti:
a. Kartu
ibu
b. Kohort
ibu
c. Buku
KIA
7.
Melakukan Laporan :
a. Melakukan
laporan cakupan ANC
|
1.
Memotivasi ibu hamil untuk
periksa ke Bidan
2.
Mengantar ibu hamil yang tidak
mau periksa ke Bidan
3.
Membantu Bidan pada saat
pemeriksaan ibu hamil
4.
Melakukan penyuluhan pada ibu
hamil dan keluarga tentang
a. Tanda-tanda
persalinan
b. Tanda
bahaya kehamilan Kebersihan pribadi dan lingkungan
c. Kesehatan
dan Gizi
d. Perencanaan
Persalinan (Bersalin di Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam menyiapkan
biaya, menyiapkan calon donor darah)
5.
Memotivasi ibu hamil dan keluarga
tentang :
a. KB
setelah melahirkan
b. Persalinan
di Bidan pada waktu menjelang taksiran partus
6.
Melakukan ritual keagamaan/tradisional
yang sehat sesuai tradisi setempat bila keluarga meminta
7.
Melakukan motivasi pada waktu
rujukan diperlukan
8.
Melaporkan ke Bidan apabila ada
ibu hamil baru
|
2.
Periode Persalinan
BIDAN
|
DUKUN
|
1. Mempersiapkan
sarana prasara persalinan aman dan alat resusitasi bayi baru lahir, termasuk
pencegahan infeksi
2. Memantau
kemajuan persalinan sesuai dengan partogram
3. Melakukan
asuhan persalinan.
4. Melaksanakan
inisiasi menyusudini dan pemberian ASI segera kurang dari 1 jam.
5. Injeksi
Vit K1 dan salep mata antibiotik pada bayi baru lahir
6. Melakukan
perawatan bayi baru lahir
7. Melakukan
tindakan PPGDON apabila mengalami komplikasi
8. Melakukan
rujukan bila diperlukan
9. Melakukan
pencatatan persalinan pada:
a.
Kartu ibu/partograf
b.
Kohort Ibu dan Bayi
c.
Register persalinan
10. Melakukan
pelaporan:
a.
Cakupan persalinan
|
1. Mengantar
calon ibu bersalin ke Bidan
2. Mengingatkan
keluarga menyiapkan alat transport untuk pergi ke Bidan/memanggil Bidan
3. Mempersiapkan
sarana prasaran persalinan aman seperti :
a. Air
bersih
b. Kain
bersih
4. Mendampingi
ibu pada saat persalinan
5. Membantu
Bidan pada saat proses persalinan
6. Melakukan
ritual keagamaan/tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat
7. Membantu
Bidan dalam perawatan bayi baru lahir
8. Membantu
ibu dalam inisiasi menyusu dini kurang dari 1 jam
9. Memotivasi
rujukan bila diperlukan
10. Membantu
Bidan membersihkan tempat dan alat setelah persalinan
|
3. Periode
Nifas
BIDAN
|
DUKUN
|
1.
Melakukan Kunjungan Neonatal dan sekali
gus pelayanan nifas (KN1, KN2 dan KN3)
a. Perawatan
ibu nifas
b. Perawatan
Neonatal
c. Pemberian
Imunisasi HB 1
d. Pemberian
Vit. A ibu Nifas 2 kali
e. Perawatan
payudara
2.
Melakukan Penyuluhan dan
konseling pada ibu dan keluarga mengenai :
a. Tanda-tanda
bahaya dan penyakit ibu nifas
b. Tanda-tanda
bayi sakit
c. Kebersihan
pribadi & lingkungan
d. Kesehatan
& Gizi
e. ASI
Ekslusif
f. Perawatan
tali pusat
g. KB
setelah melahirkan
3.
Melakukan rujukan apabila
diperlukan
4.
Melakukan pencatatan pada :
a. Kohort
Bayi
b. Buku
KIA
5.
Melakukan Laporan :
a. Cakupan
KN
|
1.
Melakukan kunjungan rumah dan
memberikan penyuluhan tentang:
a. Tanda-tanda
bahaya dan penyakit ibu nifas
b. Tanda-tanda
bayi sakit
c. Kebersihan
pribadi dan lingkungan
d. Kesehatan
& Gizi
e. ASI
Ekslusif
f. Perawatan
tali pusat
g. Perawatan
payudara
2.
Memotivasi ibu dan keluarga untuk
ber-KB setelah melahirkan
3.
Melakukan ritual keagamaan/tradisional
yang sehat sesuai tradisi setempat
4.
Memotivasi rujukan bila diperlukan
5.
Melaporkan ke Bidan apabila ada
calon akseptor KB baru
|
Dalam
proses alih peran dan pembagian tugas antara bidan dengan dukun perlu
disepakati mekanisme kemitraan yang dijalin antara mereka. Meskipun mekanisme
sangat beragam tergantung keadaan, tetapi ada beberapa hal penting yang harus
disepakati (dituangkan secara tertulis dalam nota kesepakatan antara bidan –
dukun) yaitu :
1.
Mekanisme rujukan informasi ibu hamil.
2.
Mekanisme rujukan kasus persalinan.
3.
Mekanisme pembagian biaya persalinan .
4.
Jadwal pertemuan rutin bidan dengan
dukun.
D.
Pelaksanaan
1. Tingkat
Desa
a.
Sosialisasi tingkat desa
1) Tujuan
Tujuan dari sosialisasi tingkat desa
adalah untuk mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan
Bidan dengan Dukun dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK dan
masyarakat.
2) Sasaran
:
a) Kepala
Desa/Lurah
b) PKK
desa, kader kesehatan
c) Tokoh
masyarakat/Tokoh agama dan LSM yang ada
d) Dukun
e) Kepala
Dusun/RW
3) Output
Kegiatan
a) Diperolehnya
dukungan untuk pelaksanaan kemitraan bidan dengan dukun
b) Tersusunnya
kesepakatan antara bidan dengan dukun untuk pelaksanaan kemitraan.
b. Pembekalan
dukun
1)
Tujuan :
Meningkatkan pengetahuan dukun dalam
melaksanakan deteksi dini bumil; pengenalan tanda bahaya pada bumil, bulin,
bufas, bayi; cara-cara melaksanakan rujukan dan penyuluhannya serta keterampilan
dalam membantu merawat ibu dan bayi pada masa nifas.
2) Sasaran
:
Dukun
3)
Out put :
a) Dukun
bayi mampu mendeteksi dini bumil dan mengenali tanda bahaya bumil, bulin, bufas
serta
b) Dukun
terampil melakukan perawatan pada bayi baru lahir dan ibu nifas.
c. Magang
dukun di rumah Bidan/Polindes/Puskesmas
1)
Tujuan :
a)
Mendekatkan hubungan interpersonal
antara bidan dengan dukun
b)
Meningkatkan keterampilan dukun dalam
perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu
hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan
rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
2) Sasaran
Dukun yang telah mengikuti pembekalan
3) Output
kegiatan
a) Terciptanya
hubungan interpersonal antara bidan dengan dukun yang lebih akrab sehingga
dukun akan sepakat merujuk kasus persalinan kepada bidan setempat dimana dukun
tersebut magang.
b) Meningkatnya
keterampilan dukun dalam perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian
risiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir,
serta cara-cara melaksanakan rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
d.
Dana bergulir dukun
1) Tujuan
Agar dukun mempunyai ikatan untuk
merujuk kasus persalinan ke bidan
2)
Sasaran
Dukun
yang telah mengikuti magang dukun.
3)
Sistem Pengelolaan dana bergulir :
a) Dukun
bayi yang telah selesai magang akan diberikan sejumlah uang (dana bergulir)
dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pengelola program kemitraan Bidan
dengan Dukun Puskesmas setempat dan dicatat dalam pembukuan dana bergulir.
b) Dukun
bayi berkewajiban mengembalikan dana yang telah diterima tersebut, dalam bentuk
rujukan kasus persalinan (inpartu) kepada bidan penanggung jawab/bidan tempat magang
c) Bidan
akan memberikan sebagian uang hasil dari biaya persalinan yang dibayarkan oleh
pasien sesuai kesepakatan yang telah dibuat kepada dukun tersebut sebagai penghargaan
atas rujukan dan sebagian lagi akan disimpan untuk dana bergulir (disimpan ke
pengelola dana bergulir di Puskesmas )
d) Dana
bergulir yang telah masuk ke pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun
puskesmas selanjutnya akan digulirkan kembali ke dukun yang sama atau dukun
yang lain setelah dilakukan evaluasi
e) Pemberian
dana bergulir dan pembagian hasil antara bidan dengan dukun, dari hasil
pertolongan persalinan ditinjau ulang secara berkala (tiap 6 bulan sekali) dan
diatur dalam kesepakatan yang dibuat pada saat evaluasi hasil kegiatan kemitraan
Bidan – Dukun di tingkat kecamatan.
f) Secara
berkala Kepala Puskesmas setempat, berkewajiban melaksanakan audit keuangan
dana bergulir ini di wilayahnya.
4) Output
kegiatan :
a) Terlaksananya
rujukan semua persalinan dukun ke bidan
b) Terjalinnya
kerja sama yang harmonis antara bidan dengan dukun sesuai kesepakatan bersama
serta diketahuinya pengelolaan dana bergulir di masing –masing wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar