Sabtu, 21 Februari 2015



TUGAS PENDIDIKAN DAN LATIHAN
PERENCANAAN PENYUSUNAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
UPAYA MENINGKATAN KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN









AGUSFIAN TINANGGAL
                                                   NPM . 201171003


FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK
TAHUN 2015




Perencanaan Penyusunan Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat)
1.      Nama Kegiatan:
Upaya Peningkatan Kemitraan Bidan dan Dukun
2.      Pokok Bahasan
Kemitraan Bidan dan Dukun
3.      Sub Pokok Bahasan
Pembagian Tugas dan Wewenang Antara Bidan dan Dukun
4.      Tujuan
a.       Tujuan Intruksional Umum
Meningkatnya akses Ibu dan bayi terhadap pelayanan kebidanan berkualitas.
b.      Tujuan Intruksional Khusus
1)      Meningkatkan rujukan persalinan, pelayanan antenatal, nifas dan bayi oleh dukun ke tenaga kesehatan yang kompeten.
2)      Meningkatkan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
3)      Meningkatnya jumlah bidan dengan dukun yang bermitra
4)      Meningkatkan rujukan oleh dukun
5.      Manfaat
a.       Agar terwujud penurunan angka kematian ibu dan bayi.
b.      Agar bidan dan dukun mengetahui tugas dan fungsinya dalam pelayanan pertolongan persalinan
c.        Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kemitraan
6.      Media
Media yang digunakan dalam pemberian perndidikan dan latihan adalah laptop, infocus, leaflet.
7.      Sasaran
a)      Sasaran Primer
Sasaran primer dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah Bidan dan dukun.
b)      Sasaran Sekunder
Sasaran sekunder dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah Kepala Desa, tokoh agama, tokoh adat dan PKK.
c)      Sasaran Tersier
Sasaran tersier dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah masyarakat.
8.      Metode
Metode yang digunakan dalam pemberian pendidikan dan latihan ini adalah metode ceramah, dan metode curah pendapat.
9.      Tempat dan Waktu Pelaksanaan
a)      Tempat: Balai Pertemuan Desa Sosom Kecamatan Bulagi Kabupaten                             Banggai Kepulauan
b)      Waktu: Kamis,22 Januari 2015, jam 09.00 - selesai.   


10.  Rencana Evaluasi
a)      Peningkatan jumlah kemitraan antara bidan dan dukun.
b)      Penurunan angka kematian ibu dan bayi.



















Lampiran Materi
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyak hal yang menyebabkan masih tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia mulai dari budaya sampai dengan permasalah akses pelayanan kesehatan, selain itu disparitas dalam status kesehatan juga cukup tinggi. Sebesar 90% kematian ibu disebabkan karena sebab yang secara langsung berkaitan dengan kondisi kehamilan, persalinan dan nifas, seperti perdarahan, eklamsia maupun infeksi. Selain penyebab langsung, penyebab tidak langsung seperti "4 Terlalu" (terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan terlalu banyak) dan "3 Terlambat" (terlambat mengambil keputusan, terlambat mencapai fasilitas pelayanan kesehatan dan terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan) juga menjadi faktor penting yang memberikan kontribusi terhadap kematian ibu di Indonesia
Menurut data Dinas Kesehatan Banggai Kepulauan bahwa Puskesmas dengan Cakupan Pertolongan Persalinan terendah yaitu Puskesmas Bulagi yaitu 70,00% itu artinya ada sekitar 30% melahirkan yang ditolong oleh Dukun Sehingga tidak mencapai target SPM yaitu 90%.



B.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang No. 63 tahun 2009  tentang Kesehatan.
2.      Keputusan Menteri Kesehatan No. 900 tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
3.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
4.      Kepmenkes 369/Menkes/SK/VIII/2007tentang standar profesi bidan
5.      Kepmenkes 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang standar asuhan kebidanan
BAB II
PENGERTIAN DAN KEBIJAKAN
A.    Pengertian
Kemitraan bidan dengan dukun adalah suatu bentuk kerjasama bidan dengan dukun yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi, dengan menempatkan bidan sebagai penolong persalinan dan mengalihfungsikan dukun dari penolong persalinan menjadi mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas, dengan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara bidan dengan dukun, serta melibatkan seluruh unsur/elemen masyarakat yang ada.
B.     Kebijakan
1.      Meningkatkan persalinan dan perawatan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan melalui kemitraan bidan dengan dukun
2.      Setiap ibu bersalin dan bayi baru lahir memperoleh pelayanan dan pertolongan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam pertolongan persalinan .
3.      Seluruh dukun yang ada dilibatkan dalam suatu bentuk kerjasama yang menguntungkan antara bidan dengan dukun dalam bentuk kemitraan.
BAB III.
MEKANISME DAN RUANG LINGKUP KERJA
BIDAN DENGAN DUKUN
A.    Mekanisme Kerja
Di dalam kemitraan, bidan dengan dukun bayi mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing. Oleh sebab itu perlu diberi pengertian bahwa peran dukun bayi tidak kalah penting dibandingkan perannya dahulu. Proses perubahan peran dukun menuju peran barunya yang berbeda, memerlukan suatu adaptasi dan hubungan interpersonal yang baik antara bidan dukun.
Di dalam konsep kemitraan bidan dengan dukun, dukun bayi perlu diberikan wawasan dalam bidang kesehatan ibu dan bayi baru lahir, terutama tentang tanda bahaya pada kehamilan, persalinan dan nifas serta persiapan yang
harus dilakukan oleh keluarga dalam menyongsong kelahiran bayi.




B.     Tata Hubungan Kerja
1.      Tugas Puskesmas :
a)      Melakukan Asesmen (analisa situasi, monitoring, evaluasi) Kemitraan Bidan – Dukun
b)      Berkoordinasi dengan Lintas Program/Lintas Sektor Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan.
c)      Membangun jejaring dengan LSM, PKK, Tokoh agama, TokohMasyarakat dan Swasta di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
d)     Membina dukun yang berada di wilayah setempat
e)      Melaksanakan kegiatan program kemitraan Bidan – Dukun.
f)       Memfasilitasi Bidan di Desa dalam pelaksanaan kemitraan.
g)      Memantau dan evaluasi kegiatan program kemitraan bidan dengan dukun.
h)      Bertanggung jawab dan melaporkan kepada kepala dinas.
2.      Tugas bidan di Desa/bidan pembina wilayah :
a)      Mendata dan memetakan dukun bayi dan ibu hamil.
b)      Berkoordinasi dengan Lintas Sektor di Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan.
c)      Membangun jejaring dengan LSM, PKK, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Swasta di Desa/Kelurahan.
d)     Membina dukun yang berada di wilayah setempat.
e)      Melaksanakan kegiatan program kemitraan bidan dengan dukun.
f)       Melakukan evaluasi kegiatan program kemitraan bidan dengan dukun.
g)      Bertanggung jawab dan melaporkan kepada kepala Puskesmas.
C.    Peran Bidan Dengan Dukun Dalam Pelaksanaan Kemitraan
1.      Periode Kehamilan
BIDAN
DUKUN
1.      Melakukan pemeriksaan ibu hamil dalam hal :
a.       Keadaan umum
b.      Menentukan taksiran partus
c.       Menentukan Keadaan janin dalam kandungan
d.      Pemeriksaan laboratorium yang diperlukan
2.      Melakukan tindakan pada ibu hamil dalam hal :
a.       Pemberian Imunisasi TT
b.      Pemberian tablet Fe
c.       Pemberian pengobatan/tindakan apabila ada komplikasi
3.      Melakukan Penyuluhan dan konseling pada ibu hamil dan keluarga mengenai :
a.       Tanda-tanda Persalinan
b.      Tanda bahaya kehamilan
c.       Kebersihan pribadi & lingkungan
d.      Gizi
e.       Perencanaan Persalinan (Bersalin di Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam menyiapkan biaya, menyiapkan calon donor darah)
f.       KB setelah melahirkan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan(ABPK)
4.      Melakukan kunjungan Rumah untuk :
a.       Penyuluhan/Konseling pada keluarga tentang persencanaan persalinan
b.      Melihat Kondisi Rumah persiapan persalinan
c.       Motivasi persalinan di Bidan pada waktu menjelang taksiran pertus
5.      Melakukan rujukan apabila diperlukan
6.      Melakukan pencatatan seperti:
a.       Kartu ibu
b.      Kohort ibu
c.       Buku KIA
7.      Melakukan Laporan :
a.       Melakukan laporan cakupan ANC
1.      Memotivasi ibu hamil untuk periksa ke Bidan
2.      Mengantar ibu hamil yang tidak mau periksa ke Bidan
3.      Membantu Bidan pada saat pemeriksaan ibu hamil
4.      Melakukan penyuluhan pada ibu hamil dan keluarga tentang
a.       Tanda-tanda persalinan
b.      Tanda bahaya kehamilan Kebersihan pribadi dan lingkungan
c.       Kesehatan dan Gizi
d.      Perencanaan Persalinan (Bersalin di Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam menyiapkan biaya, menyiapkan calon donor darah)
5.      Memotivasi ibu hamil dan keluarga tentang :
a.       KB setelah melahirkan
b.      Persalinan di Bidan pada waktu menjelang taksiran partus
6.      Melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat bila keluarga meminta
7.      Melakukan motivasi pada waktu rujukan diperlukan
8.      Melaporkan ke Bidan apabila ada ibu hamil baru

2.      Periode Persalinan
BIDAN
DUKUN
1.      Mempersiapkan sarana prasara persalinan aman dan alat resusitasi bayi baru lahir, termasuk pencegahan infeksi
2.      Memantau kemajuan persalinan sesuai dengan partogram
3.      Melakukan asuhan persalinan.
4.      Melaksanakan inisiasi menyusudini dan pemberian ASI segera kurang dari 1 jam.
5.      Injeksi Vit K1 dan salep mata antibiotik pada bayi baru lahir
6.      Melakukan perawatan bayi baru lahir
7.      Melakukan tindakan PPGDON apabila mengalami komplikasi
8.      Melakukan rujukan bila diperlukan
9.      Melakukan pencatatan persalinan pada:
a.       Kartu ibu/partograf
b.      Kohort Ibu dan Bayi
c.       Register persalinan
10.  Melakukan pelaporan:
a.       Cakupan persalinan
1.      Mengantar calon ibu bersalin ke Bidan
2.      Mengingatkan keluarga menyiapkan alat transport untuk pergi ke Bidan/memanggil Bidan
3.      Mempersiapkan sarana prasaran persalinan aman seperti :
a.       Air bersih
b.      Kain bersih
4.      Mendampingi ibu pada saat persalinan
5.      Membantu Bidan pada saat proses persalinan
6.      Melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat
7.      Membantu Bidan dalam perawatan bayi baru lahir
8.      Membantu ibu dalam inisiasi menyusu dini kurang dari 1 jam
9.      Memotivasi rujukan bila diperlukan
10.  Membantu Bidan membersihkan tempat dan alat setelah persalinan

3.      Periode Nifas
BIDAN
DUKUN
1.      Melakukan Kunjungan Neonatal dan sekali gus pelayanan nifas (KN1, KN2 dan KN3)
a.       Perawatan ibu nifas
b.      Perawatan Neonatal
c.       Pemberian Imunisasi HB 1
d.      Pemberian Vit. A ibu Nifas 2 kali
e.       Perawatan payudara
2.      Melakukan Penyuluhan dan konseling pada ibu dan keluarga mengenai :
a.       Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas
b.      Tanda-tanda bayi sakit
c.       Kebersihan pribadi & lingkungan
d.      Kesehatan & Gizi
e.       ASI Ekslusif
f.       Perawatan tali pusat
g.      KB setelah melahirkan
3.      Melakukan rujukan apabila diperlukan
4.      Melakukan pencatatan pada :
a.       Kohort Bayi
b.      Buku KIA
5.      Melakukan Laporan :
a.       Cakupan KN
1.      Melakukan kunjungan rumah dan memberikan penyuluhan tentang:
a.       Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas
b.      Tanda-tanda bayi sakit
c.       Kebersihan pribadi dan lingkungan
d.      Kesehatan & Gizi
e.       ASI Ekslusif
f.       Perawatan tali pusat
g.      Perawatan payudara
2.      Memotivasi ibu dan keluarga untuk ber-KB setelah melahirkan
3.      Melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat
4.      Memotivasi rujukan bila diperlukan
5.      Melaporkan ke Bidan apabila ada calon akseptor KB baru

Dalam proses alih peran dan pembagian tugas antara bidan dengan dukun perlu disepakati mekanisme kemitraan yang dijalin antara mereka. Meskipun mekanisme sangat beragam tergantung keadaan, tetapi ada beberapa hal penting yang harus disepakati (dituangkan secara tertulis dalam nota kesepakatan antara bidan – dukun) yaitu :
1.      Mekanisme rujukan informasi ibu hamil.
2.      Mekanisme rujukan kasus persalinan.
3.      Mekanisme pembagian biaya persalinan .
4.      Jadwal pertemuan rutin bidan dengan dukun.

D.    Pelaksanaan
1.      Tingkat Desa
a.      Sosialisasi tingkat desa
1)      Tujuan
Tujuan dari sosialisasi tingkat desa adalah untuk mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan Bidan dengan Dukun dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK dan masyarakat.
2)      Sasaran :
a)      Kepala Desa/Lurah
b)      PKK desa, kader kesehatan
c)      Tokoh masyarakat/Tokoh agama dan LSM yang ada
d)     Dukun
e)      Kepala Dusun/RW
3)      Output Kegiatan
a)      Diperolehnya dukungan untuk pelaksanaan kemitraan bidan dengan dukun
b)      Tersusunnya kesepakatan antara bidan dengan dukun untuk pelaksanaan kemitraan.



b.      Pembekalan dukun
1)      Tujuan :
Meningkatkan pengetahuan dukun dalam melaksanakan deteksi dini bumil; pengenalan tanda bahaya pada bumil, bulin, bufas, bayi; cara-cara melaksanakan rujukan dan penyuluhannya serta keterampilan dalam membantu merawat ibu dan bayi pada masa nifas.
2)      Sasaran :
Dukun
3)      Out put :
a)      Dukun bayi mampu mendeteksi dini bumil dan mengenali tanda bahaya bumil, bulin, bufas serta
b)      Dukun terampil melakukan perawatan pada bayi baru lahir dan ibu nifas.
c.       Magang dukun di rumah Bidan/Polindes/Puskesmas
1)      Tujuan :
a)      Mendekatkan hubungan interpersonal antara bidan dengan dukun
b)      Meningkatkan keterampilan dukun dalam perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
2)      Sasaran
Dukun yang telah mengikuti pembekalan
3)      Output kegiatan
a)      Terciptanya hubungan interpersonal antara bidan dengan dukun yang lebih akrab sehingga dukun akan sepakat merujuk kasus persalinan kepada bidan setempat dimana dukun tersebut magang.
b)      Meningkatnya keterampilan dukun dalam perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
d.      Dana bergulir dukun
1)      Tujuan
Agar dukun mempunyai ikatan untuk merujuk kasus persalinan ke bidan
2)      Sasaran
Dukun yang telah mengikuti magang dukun.
3)      Sistem Pengelolaan dana bergulir :
a)      Dukun bayi yang telah selesai magang akan diberikan sejumlah uang (dana bergulir) dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun Puskesmas setempat dan dicatat dalam pembukuan dana bergulir.
b)      Dukun bayi berkewajiban mengembalikan dana yang telah diterima tersebut, dalam bentuk rujukan kasus persalinan (inpartu) kepada bidan penanggung jawab/bidan tempat magang
c)      Bidan akan memberikan sebagian uang hasil dari biaya persalinan yang dibayarkan oleh pasien sesuai kesepakatan yang telah dibuat kepada dukun tersebut sebagai penghargaan atas rujukan dan sebagian lagi akan disimpan untuk dana bergulir (disimpan ke pengelola dana bergulir di Puskesmas )
d)     Dana bergulir yang telah masuk ke pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun puskesmas selanjutnya akan digulirkan kembali ke dukun yang sama atau dukun yang lain setelah dilakukan evaluasi
e)      Pemberian dana bergulir dan pembagian hasil antara bidan dengan dukun, dari hasil pertolongan persalinan ditinjau ulang secara berkala (tiap 6 bulan sekali) dan diatur dalam kesepakatan yang dibuat pada saat evaluasi hasil kegiatan kemitraan Bidan – Dukun di tingkat kecamatan.
f)       Secara berkala Kepala Puskesmas setempat, berkewajiban melaksanakan audit keuangan dana bergulir ini di wilayahnya.
4)      Output kegiatan :
a)      Terlaksananya rujukan semua persalinan dukun ke bidan
b)      Terjalinnya kerja sama yang harmonis antara bidan dengan dukun sesuai kesepakatan bersama serta diketahuinya pengelolaan dana bergulir di masing –masing wilayah.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar